Edukasi Produk Minuman Halal dan Non Halal di Pondok Pesantren An-Nur Wangandowo
Keywords:
Edukasi, Industri, Minuman halal dan non halalAbstract
Dalam hal tingkat pemahaman awal tentang minuman halal, minuman diklasifikasikan sebagai halal jika tidak mengandung alkohol atau etanol. Tingkat pengetahuan tentang kepatuhan terhadap hukum Islam, termasuk konsumsi minuman yang baik sesuai dengan hukum Islam dan bersertifikat halal telah meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dalam pengolahan dan penyiapan bahan baku minuman. Tahap kedua melibatkan peningkatan pengetahuan tentang zat-zat tambahan yang harus disertifikasi halal selama pembuatan minuman. Mengkonsumsi minuman yang halal, organik, dan menyehatkan adalah langkah terakhir. Kemajuan teknologi disektor minuman halal dapat membuat hidup lebih nyaman bagi masyarakat baik sebagai produsen maupun konsumen.
References
Adinugraha, H. H., Isthika, W., & Sartika, M. (2017). Persepsi Label Halal Bagi Remaja Sebagai Indikator Dalam Keputusan Pembelian Produk: As a Qualitative Research. Perisai : Islamic Banking and Finance Journal, 1(3), 180–195. https://doi.org/10.21070/perisai.v1i3.1365
Adinugraha, H. H., Riskiyani, D., Citra, M. (2023). Bisnis dan Industri Halal (Pekalongan: PT Nasya Expanding Management)
Headline news. (2017). Ditemukan Produk Tanpa Label Halal. Redaksi Palembang Ekspres.
https://issuu.com/palpres/docs/palpres_jan_25_17/3
Waskito, D. (2015). Pengaruh Sertifikasi Halal, Kesadaran Halal, Dan Bahan Makanan
Terhadap Minat Beli Produk Makanan Halal (Studi Pada Mahasiswa Muslim di
Yogyakarta). Universitas Negeri Yogyakarta, 1, 1–12.